ETIKA DAN ETIKET
Penggunaan kata Etika dan Etiket sering dicampuradukkan. Padahal antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yang sangat mendasar walaupun ada juga persamaannya. Kata Etika berarti moral, sedangkan kata Etiket berarti sopan santun tata krama. Persamaan antara kedua istilah tersebut adalah keduanya mengenai perilaku manusia. Baik Etika maupun Etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma perilaku manusia bagaimana seharusnya berbuat atau tidak berbuat.
Di samping persamaan tersebut, Bertens (1994) mengemukakan empat perbedaan seperti diuraikan berikut ini:
(a) Etika menetapkan norma perbuatan, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, misalnya masuk rumah orang lain tanpa izin. Bagaimana cara masuknya, bukan soal.
Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan, menunjukkan cara yang tepat, baik, dan benar sesuai yang diharapkan.
(b) Etika berlaku tidak bergantung pada ada tidaknya orang lain, misalnya larangan mencuri selalu berlaku, baik ada atau tidak ada orang lain.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, jika tidak ada orang lain hadir, etiket tidak berlaku, misalnya makan tanpa baju.
Jika makan sendiri, tanpa orang lain, sambil telanjang pun tidak jadi masalah.
(c) Etika bersifat absolut, tidak dapat ditawar-tawar, misalnya jangan mencuri, jangan membunuh.
Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contoh memegang kepala orang lain, di Indonesia tidak sopan, tetapi di Amerika biasa saja.
(d) Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah), orang yang bersifat etis adalah orang yang benar-benar baik, sifatnya tidak bersifat munafik.
Etiket memandang manusia dari segi luar (lahiriah), tampaknya dari luar sangat sopan dan halus, tetapi di dalalm dirinya penuh kebusukan dan kemunafikan, musang berbulu ayam.
Penipu berhasil dengan niat jahatnya karena penampilannya begitu halus dan menawan hati, sehingga mudah menyakinkan korbannya.
Summary
Etika dapat diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral, filsafat moral, dan yang terpenting dari nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan manusia atau kelompok manusia yang mengatur perilakunya. Nilai-nilai dan norma-norma moral tersebut merupakan kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat, dan perilaku baik dan buruk, benar dan salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kebebasan kehendaknya.
Moral disampaikan lebih sempit dari pada Etika. Secara Etimologis, moral diartikan sama dengan Etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. Nilai-nilai dan norma-norma itu menjadi ukuran moralitas perbuatan. Moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi, dalam arti perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah.
Moralitas perbuatan ditentukan oleh tiga faktor, yaitu motivasi, tujuan akhir dan lingkungan perbuatan.
Persoalan moralitas ini relevan karena dikaitkan dengan manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya itu memiliki nilai pribadi, kesadaran diri, dan dapat menentukan dirinya dilihat dari setiap aspek kemanusiaan. Perbuatan manusia itu bernilai moral apabila di dalam dirinya terkandung kesadaran dan kebebasan kehendak. Kesadaran adalah suara hati nurani, dan kebebasan kehendak bersumber pada kesadaran.
(a) Etika adalah studi tentang perbuatan baik dan buruk, benar dan salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Etika berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap dan berbuat, yang diperlukan manusia supaya hidup bahagia secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
(1) Berbusana yang baik dan indah;
(2) Menghormati orang tua dan guru;
(3) Bergaul dan berbicara sopan;
(4) Berkata dan berbuat jujur;
(5) Menghargai hak orang lain.
(b) Etika adalah studi tentang kehendak manusia dalam mengambil keputusan untuk berbuat, yang mendasari nilai-nilai hubungan antara sesama manusia. Etika berusaha menjelaskan duduk persoalannya mengapa yang satu dinilai benar dan yang lain dinilai salah. Contohnya ialah: mengapa hadiah itu dinilai benar, sedangkan sogok dinilai salah? Penjelasannya ialah :
(1) Hadiah adalah nilai yang diperoleh penerima.
(2) Nilai itu diputuskan oleh pemberi.
(3) Keputusan pemberi berdasarkan kebebasan kehendak.
(4) Kebebasan kehendak diwujudkan karena kesadaran diri pemberi.
(5) Kesadaran diri pemberi adalah suara hati nuraninya.
(6) Hati nurani adalah anugerah Tuhan kepada manusia supaya berbuat baik dan benar.
(c) Etika adalah studi tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan terciptanya kebebasan kehendak berdasarkan nilai moral ini diwujudkan secara nyata dalam hubungan antara sesama manusia, misalnya:
(1) Perjanjian yang dibuat para pihak;
(2) Peraturan perundang-undangan yang dibuat penguasa;
(3) Kaidah-kaidah sosial, seperti gotong royong, santunan terhadap anak yatim, gerakan orang tua asuh.
(d) Etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi. Etika berupaya menunjukkan nilai-nilai kehidupan yang benar secara manusiawi kepada setiap orang. Etika mencoba merangsang timbulnya perasaan moral, menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut. Caranya ialah dengan mengemukakan pertanyaan sebagai berikut :
(1) Nilai-nilai manakah yang paling pantas diperhatikan?
(2) Mengapa seseorang berbuat lebih baik daripada yang lain?
Etika sebagai ilmu pengetahuan
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Etika adalah bagian atau cabang dari filsafat, yaitu filsafat moral. Di samping itu Etika adalah ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan tentang moral, ini berarti , Etika membahas moral secara ilmiah, objek telaahnya adalah kumpulan gejala tentang moral. Karena Etika adalah ilmu pengetahuan, maka perlu diadakan pemisahan antara Etika dan moral. Etika adalah ilmu pengetahuan, dan moral adalah objek ilmu pengetahuan. Masalah moral menarik juga untuk ditelaah secara ilmiah, misalnya peristiwa bunuh diri, pengguguran kandungan (abortus).
De Vos (1987) menyatakan, Etika adalah ilmu pengetahuan tentang moral. Dari pernyataan singkat ini timbul dua pertanyaan, yaitu :
Apakah ilmu pengetahuan itu?
Apakah moral itu?
Dua pertanyaan ini perlu dijawab lebih dahulu sebelum memahami isi pertanyaan: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang moral. Jawaban tersebut dapat disajikan secara ringkas dalam uraian mengenai “ilmu pengetahuan” dan mengenai “moral” berikut ini :
Seorang peneliti hendaknya mengetahui kebenaran tentang suatu kenyataan: bagaimanakah kenyataan itu, dan mengapa keadaannya demikian itu. Untuk mencapai kebenaran tersebut, peneliti mengamati gejala-gejala yang diselidikinya, dan bila perlu menguraikan menjadi bagian-bagian yang akan diketahuinya, misalnya adat istiadat kelompok masyarakat tertentu mengenai :
kebiasaan di rumahnya, pergaulannya, perkawinannya, agamanya. Setelah melakukan pengamatan serta analisis, peneliti melakukan deskripsi hasil pengamatan itu sejelas mungkin, sehingga memuaskan karena mempunyai dasar pembenaran yang ditopang oleh alasan-alasan yang masuk akal (logis). Ini berarti, di satu pihak penjelasan tersebut harus berdasarkan fakta-fakta yang diamati, dan di lain pihak kesimpulan ditarik melalui penalaran logis.
Selanjutnya apakah moral itu? DeVos menyatakan, moral adalah keseluruhan aturan, kaidah, atau hukum yang berbentuk perintah dan larangan yang mengatur perilaku manusia dan masyarakat di mana manusia itu berada. Ciri moral adalah mengandalkan kesadaran manusia. Jadi, manusia tidak boleh berbuat semaunya sendiri atau tidak berbuat sesuatu. Perilakunya diatur atau ditentukan oleh norma moral yang berlaku umum bagi semua manusia, manusia dibentuk oleh moral. Apabila manusia memenuhi syarat-syarat moral, maka perilakunya dan dia sendiri disebut baik. Sebaiknya, apabila tidak memenuhi syarat-syarat moral, perilakunya dan dia sendiri disebut buruk.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat harus memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Sumpah advokat di Amerika Serikat pada intinya menyatakan bahwa seorang advokat akan menjalankan fungsinya dalam proses peradilan sesuai dengan pengetahuan dan kebijaksanaannya.
Sedangkan sumpah yang berlaku di
Dalam rangka pembelaan advokat terhadap kliennya, Lord Macmillan, seorang Advocate-General di Skotlandia dan penasihat House Of Lords, menyatakan bahwa kewajiban seorang advokat terdiri dari 5 (lima) bagian penting, yakni:
“In the discharge of his office the advocate has a duty to his/her client, a duty to his/her opponent, a duty to the court, a duty in him/her self and a duty to the state. “ (The art of the advocate by Richard Du Cann).”
International Bar Association (IBA), juga menganjurkan anggotanya melaksanakan pro bono publico bagi orang miskin. Sebagai organisasi terbesar di dunia dengan jumlah anggota tiga juta orang dan berwibawa,
IBA menganjurkan dalam “IBA Standard For The
1. It is necessary corollary of the concept of an independent bar that its members shall make their services available to all sectors of society so that no one many be denied justice.
2. Lawyers engaged in legal service programs and organization, which are financed wholly or in part from public funds, shall enjoy full guarantees of their professional independence in particular by:
a) The direction of such programs or organization being entrusted to an independent board with control over its policies, budget and staff.’
b) Recognition that, in serving the cause of justice, the lawyer’s primary duty is towards the client, who must be advised and represented in conformity with professional conscience and judgment.”
Dengan demikian seorang advokat dalam membela, bertindak dan menunaikan tugasnya harus selalu memasukkan ke dalam pertimbangannya kewajiban terhadap klien, terhadap pengadilan, terhadap diri sendiri, dan terhadap negara. Pendapat tersebut seharusnya dapat diterapkan di
1. meningkatkan dan menjunjung tinggi keadilan, tanpa adanya perasaan suka atau tidak;
2. memelihara kehormatan, kewibawaan, kesatuan, kemampuan, etika, standar aturan dan disiplin profesi; dan untuk melindungi kemerdekaan intelektual dan perekonomian lawyer dari kliennya.
3. mempertahankan peranan para lawyer dalam masyarakat dan melindungi kemerdekaan berprofesi;
4. melindungi dan mempertahankan kewibawaan dan kemerdekaan penegak hukum;
5. meningkatkan kebebasan dan persamaan jalur publik dalam sistem peradilan, termasuk pengadaan bantuan dan nasehat hukum;
6. meningkatkan hak setiap individu untuk…….,
7. meningkatkan dan mendukung pembaharuan hukum dan memberi masukan serta meningkatkan diskusi umum mengenai subtansi, interpretasi dan aplikasi dari keberadaan dan maksud hukum;
8. meningkatkan standar yang tinggi dari pendidikan hukum sebagai………untuk……….
9. memastikan bahwa terdapat kebebasan berprofesi bagi semua orang, tanpa diskriminasi terhadap apapun dan memberi bantuan kepada ……………
10. meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan bantuan kepada anggotanya.
11. afiliasi dengan dan berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi internasional dari para lawyer.
Advokat sebagai agent of Law Development
(Penggerak Pembangunan Hukum)
Advokat mempunyai fungsi dan kewajiban untuk berperan dalam pembangunan hukum (law development; rechtsontwikkeling), pembaharuan hukum (law reform; rechtsvernieuwing), pembuatan formula rumusan hukum (law shaping; rechtsvorming).
Pembangunan hukum (law development) ialah mendorong dan mengarahkan perkembangan hukum melalui penyusunan dan pembentukan undang-undang dan perkembangan hukum kebiasaan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan-kebutuhan masyarakat (rising demand) yang berkembang kearah modernisasi.
Pembaruan hukum (law reform) ialah merombak, memperbaharui hukum yang tertulis dan tidak tertulis yang sesuai dengan perubahan dan kemajuan kesadaran dan aspirasi hukum yang hidup dalam masyarakat. Pembuatan dan penyusunan formalisasi hukum (law making; law shaping) dalam undang-undang dan hukum kebiasaan yang dengan tegas dan jelas memuat dan menampung asas-asas, norma-norma dan syarat-syarat hukum yang memihak pada yang lemah, melarang penyalahgunaan kekuasaan, melarang perbuatan yang menindas, melarang sistem perekonomian yang monopolistis, melarang persaingan yang tidak wajar (unfair competition), melarang pemusatan kekuatan ekonomis dalam bentuk cartel, trust dan lain-lain bentuk kekuatan ekonomis yang syndikalistis, melarang perbuatan-perbuatan yang anti-demokratis, melindungi hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Sifat Profesi Advokat
Advokat adalah profesi yang bebas (free profession; vrij beroep), yang tidak tunduk pada hirarki jabatan dan tidak tunduk pada perintah atasan, dan hanya menerima perintah atau order atau kuasa dari client berdasarkan perjanjian yang bebas, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, yang tunduk pada kode etik profesi advokat, tidak tunduk pada kekuasaan publik, seperti Notaris yang merupakan jabatan publik, yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab publik.
Kewajiban dan tanggung jawab advokat di negara “common law” berdasarkan hukum kebiasaan; sedangkan di negara Belanda, dan negara seperti Singapura, Malaysia diatur berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan Kode Etik Advokat yang telah diterima secara internasional.
Asas Mutlak Profesi Advokat
Asas kebebasan advokat atau “independence of lawyers” merupakan syarat mutlak dari profesi yang diakui dan diterima serta dipertahankan dalam konferensi-konferensi advokat diseluruh dunia. Dan disyaratkan dalam Resolusi Kongres VII PBB tahun 1985 yang menyatakan bahwa asas kebebasan advokat atau independence of lawyers merupakan syarat mutlak sebagai komplement atau bagian yang tidak terpisah dari kebebasan peradilan atau sebagai “complement of the independence of the judiciary”.
Etika Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian/ketrampilan tertentu. Etika profesi ialah peraturan yang ditujukan kepada perseorangan yang menyandang pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian atau ketrampilan tertentu. Pasal 322 KUHP, terdapat kategori-kategori orang yang karena jabatan atau pekerjaan dianggap wajib menyimpan rahasia.
Menjadi pernyataan ialah apakah yang dinamakan rahasia pekerjaan itu? Rahasia pekerjaan, jika wajib simpan rahasia pekerjaan dalam keadaan apa pun dan bagaimana pun wajib menyimpan rahasianya, maka rahasia pekerjaan itu rahasia mutlak (absolut). Sebaliknya rahasia pekerjaan relatif (nisbi) jika wajib simpan rahasia pekerjaan itu harus membuka rahasianya, maka harus dikorbankan kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang dilindungi oleh rahasia itu. Untuk sampai pada kesimpulan membuka rahasia itu bukan pekerjaan yang mudah, karena si wajib simpan rahasia itu akan mempertimbangkan mana yang hendak dikorbankan, yakni kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang dilindunginya.
1) Teori rahasia absolut,
2) Teori yang menghapuskan rahasia pekerjaan, dan
3) Teori nisbi/relatif.
1) Teori rahasia absolut
Teori ini pada abad XVI muncul dan banyak pengikutnya, Francesco Valleriola (1580), seorang Guru Besar di Turyn, mempersoalkan apakah rahasia pekerjaan harus dipertahankan dalam hal ada penyakit menular. Teori ini dianut oleh banyak pengikut di lapangan kedokteran, P.C.H. Brouardel (1837-1906), seorang dokter kehakiman di Paris (1879), di bidang Advokat, L. Pimienta dalam bukunya berjudul Le Secret Profesional de I’advocat (1937). Pimienta mengatakan bahwa kalau seorang klien memberitahukan kepada Advokatnya dalam kamar kerjanya, bahwa ia hendak membunuh orang, maka Advokat tersebut sudah barang tentu wajib untuk membujuk kliennya untuk tidak berbuat demikian. Tetapi menurut pendapat Pimineta, Advokat tersebut tidak berwenang atau berhak untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang yang akan dibunuh, juga jika Advokat tersebut yakin bahwa upaya untuk membujuk kliennya telah gagal. Ini juga bukan tugasnya dan dengan tidak membuka rahasia ia tidak akan dapat dianggap telah membantu melakukan kejahatan.
Dalam tahun 1905 rapat Perhimpunan Sarjana Hukum di negeri Belanda dengan mayoritas besar menolak ajaran rahasia mutlak. Kemudian tahun 1931 Belanda mempunyai pendapat yang sama.
2) Teori yang menghapuskan rahasia pekerjaan
Ajaran ini tidak terkenal, dibela oleh Ch. Valentino, dalam karyanya berjudul “Het beroepsgeheim van de arts” dimuat dalam Pro dan Contra, dia mengatakan bahwa rahasia pekerjaan tidak rasional, yang diciptakan oleh dua orang yang bersalah, penderita dan dokter, dan merupakan konsekuensi yang patut diusahakan pada pendapat-pendapat yang keliru yang berpengaruh dan yang akan lenyap setelah rakyat diberi penerangan dan mengetahui kepentingan-kepentingannya.
3) Teori nisbi/relatif
Menurut teori ini, seorang penyimpan rahasia yang di muka pengadilan sebagai saksi atau saksi ahli apakah dapat menolak ataukah wajib menjanjikan kesangsiannya, tergantung pada situasi yang karena ada kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan, maka para pengikut teori nisbi pada hakekatnya membandingkan kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain, Pertama-tama harus ditentukan kepentingan-kepentingan apakah dan siapakah harus dibandingkan.
Jawabnya: di satu pihak kepentingan yang dilindungi oleh rahasia pekerjaan dan di pihak lain kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yang dilindungi, dalam suatu perkara di muka pengadilan. “Kepentingan peradilan” untuk menemukan dan menentukan kebenaran materiil. Akan keliru sekali untuk menganggap kepentingan yang dilindungi rahasia pekerjaan hanya kepentingan “pemilik” rahasia, dengan mana dimaksud kepentingan pasien atau klien.
Kepentingan ini hampir selalu merupakan kepentingan perseorangan. Kepentingan peradilan adalah kepentingan umum dan dengan demikian selalu lebih besar. Jadi, kalau kepentingan-kepentingan yang dilindungi rahasia pekerjaan dianggap hanya terdiri atas kepentingan-kepentingan pasien atau klien, maka hak tolak yang dilakukan undang-undang, merupakan hak kosong, karena hampir selalu tidak digunakan, jika seorang wajib simpan rahasia pekerjaan dihadapan pengadilan.
Yang dilindungi oleh rahasia pekerjaan bukan hanya kepentingan pemilik rahasia, melainkan kepentingan umum. Rahasia pekerjaan diadakan untuk melindungi masyarakat, agar setiap orang yang meminta pertolongan dokter atau Advokat, dapat berbicara tentang kesulitan-kesulitan dengan hati terbuka tanpa perlu menyembunyikan sesuatu dan dengan demikian kepastian bahwa rahasia-rahasianya akan disimpan.
Hubungan klien dan advokat, dokter dan pasien adalah hubungan kepentingan, atau lazim disebut hubungan “kepercayaan”. Tanpa kepercayaan ini, Dokter dan Advokat tidak akan dapat memberikan pertolongan dan bantuan secara maksimal.
Pertolongan dan bantuan ini dibutuhkan masyarakat. Di bidang kedokteran yang dilindungi adalah kepentingan kesehatan jasmani dan rohani rakyat. Perlindungan rakyat merupakan kepentingan umum, sama umumnya dengan kepentingan peradilan. Oleh karena itu, orang Perancis mengatakan rahasia pekerjaan merupakan ketertiban umum.
FUNGSI DAN PERANAN ADVOKAT
Masih banyak terdapat salah paham yang menganggap bahwa pekerjaan Advokat hanya membela perkara di muka Pengadilan dalam perkara perdata dan membela perkara pidana dihadapan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang disebut sebagai pekerjaan Litigasi.
Sesungguhnya pekerjaan advokat tidak hanya terletak dalam bidang litigasi akan tetapi mencakup pekerjaan-pekerjaan lain di luar pengadilan yang disebut sebagai pekerjaan Non-Litigasi.
Sekitar tahun 1910, peran advokat didominasi oleh orang-orang
World Conference on The Independence of justice c.q Universal Declaration on the
“Lawyer” means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters.
Profesi advokat bukanlah merupakan pekerjaan (vocation beroep), tetapi lebih merupakan profesi. Karena profesi advokat tidak sekedar mencari nafkah semata, akan tetapi mempunyai nilai spritual yang lebih tinggi di dalam masyarakat.
Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi.
Sehubungan dengan hal ini penting diperhatikan perkembangan situasi dan kondisi advokat atau sejarah advokat yang gemilang di Inggris. Di Inggris, profesi advokat biasanya anak laki-laki kedua dari keluarga bangsawan yang tidak dapat menggantikan kedudukan ayahnya. Hal ini disebabkan karena warisan kedudukan tersebut merupakan hak anak laki-laki pertama. Advokat di Inggris umumnya sudah kaya, sehingga tidak mengutamakan materi. Mereka hanya membutuhkan kehormatan dan tidak pernah membicarakan tentang fee. Advokat di Inggris tidak sudi menerima Vakasi, melainkan harus dalam bentuk “honorarium” (Eereloon).Honorarium tersebut diterima dan diatur oleh seorang “clerk”.
Advokat berfungsi membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Advokat dibutuhkan pada saat seseorang atau lebih anggota masyarakat menghadapi suatu masalah atau problem di bidang hukum.
Sebelum menjalankan pekerjaannya, seorang advokat harus disumpah terlebih dahulu. Sumpah advokat di Amerika Serikat merupakan contoh di mana profesi itu dijalankan sesuai dengan sumpah advokatnya yang luhur dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Adapun bunyi sumpah advokat di Amerika Serikat adalah sebagai berikut:
“I will not wittingly or willingly promote or sue any false, groundless of unlawful suit nor give aid and I consent to the same”; “I will delay no man for lucre or malice, but I will conduct myself in the office of an attorney within the court according to the best of my knowledge and discretion, and with all fidelity as well to the court my client. So help me God”.
Terjemahan bebas:
“Saya tidak akan dengan kesadaran dan kemauan saya menganjurkan atau menuntut suatu perkara yang palsu yang tidak berdasar hukum ataupun memberikan bantuan dan saya akan membuat hal yang sama”.
“Saya tidak akan menghambat suatu proses peradilan untuk keuntungan seseorang atau itikad buruk seseorang, tetapi saya akan menjalankan fungsi saya selaku advokat di dalam proses peradilan sesuai dengan pengetahuan dan kebijaksanaan saya yang terbaik dengan segala kesetiaan saya terhadap pengadilan maupun klien saya. Tuhan bimbinglah saya”.
Adapun sumpah yang diucapkan dan berlaku di
“Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
“Bahwa saya berkewajiban untuk menghormati pejabat-pejabat kekuasaan kehakiman”;
“Bahwa saya tidak, baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan nama atau dalih apapun juga untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”;
“Bahwa saya tidak menganjurkan seseorang untuk berperkara atau membela suatu perkara yang saya tidak yakin ada dasar hukumnya”.
Advokat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada negara, masyarakat, pengadilan, klien dan pihak lawannya.
Jasa advokat semakin dibutuhkan dalam rangka memasuki era perdagangan bebas. Terlebih-lebih mereka yang bergerak di bidang busines law, investment law, cross-border acquition dan merger;
Profesi advokat merupakan profesi terhormat karena adanya profesionalisme di dalamnya. Di samping itu, profesi advokat bukan semata-mata mencari nafkah, namun di dalamnya terdapat adanya idealisme (seperti nilai keadilan dan kebenaran) dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi.
Kondisi advokat sekarang ini cukup memprihatinkan karena terjadi penyimpangan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya Bar Exam. Keberadaan Bar Exam tetap penting bagi para advokat yang akan terjun dalam praktek penegakan hukum di masyarakat. Advokat sekarang lebih banyak berperan sebagai calo perkara saja. Hal ini lebih jelas dapat diketahui dalam praktek Peradilan Niaga (
Di samping itu, penting pula adanya Bar Association yang kuat dan mapan. Bar Association tersebut harus bebas/independent, mandiri dan self governing dalam segala hal, termasuk tentang budget organisasi, pemilihan pengurus, pengawasan etika profesi, dan dapat memecat anggotanya yang melanggar kode etik organisasi. Kehadiran organisasi advokat tetap penting dalam rangka menjaga mutu pelayanan hukum agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan, mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dalam Bar Association diatur adanya hubungan antara advokat dengan klien, advokat dengan advokat dan lain sebagainya.
Dalam sistem peradilan pidana masing-masing penegak hukum sudah mempunyai tugas masing-masing. Polisi bertugas di bidang penyidikan, Kejaksaan bertugas di bidang penuntutan, Sedangkan Hakim mempunyai tugas akhir memutuskan perkara. Sementara itu, advokat dalam menjalankan tugasnya berada pada posisi masyarakat. Advokat dan Hakim harus complementing each other. Hakim akan lebih mudah bekerja dan menjalankan tugasnya sehari-hari apabila para advokat yang ada bermutu/berkualitas dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Yang lebih penting lagi sebenarnya adalah peran pers/media
Pointers Fungsi dan Peranan Advokat
Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
Memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum
Melaksanakan Kode Etik Advokat;
Memegang teguh sumpah Advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
Menjunjung tinggi serta mengutamakan Idealisme (nilai keadilan dan kebenaran) dan Moralitas;
Menjunjung tinggi citra Profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);
Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat Advokat;
Menjaga dan meningkatkan mutu Pelayanan Advokat terhadap masyarakat;
Menangani perkara-perkara sesuai Kode Etik Advokat
Membela klien dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab;
Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat;
Memelihara Kepribadian Advokat;
Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat antara sesama advokat yang didasarkan pada kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan serta saling menghargai dan mempercayai;
Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan wadah tunggal Organisasi Advokat;
Memberikan pelayanan hukum (legal service);
Memberikan nasehat hukum (legal advice);
Memberikan konsultasi hukum (legal consultation);
Memberikan pendapat hukum (legal opinion);
Menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
Memberikan informasi hukum (legal information);
Membela kepentingan klien (ligitation);
Mewakili kepentingan klien dimuka pengadilan (legal representation);
Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu (legal aid);
Fungsi Lawyers Association
To promote and uphold the cause of justice, without fear or favor;
To maintain the honor, dignity, integrity, competence, ethics, standards of conduct and discipline of the profession: and to protect the intellectual and economic independence of the lawyers from his or her client;
To defend the role of lawyers in society and preserve the independence of the judiciary;
To protect and defend the dignity and independence of the judiciary;
To promote free and equal access of the public to the system of justice, including the provision of legal aid and advice;
To promote the right of everyone to a prompt, fair and public hearing before a competent, independent and impartial tribunal and in accordance with proper and fair procedures in all matters;
To promote and support law reform, and to comment upon and promote public discussion on the substance, interpretation and application of existing and proposed legislation;
To promote a high standard of legal education as a prerequisite foe entry into the profession and the continuing education of a lawyers and to educate the public regarding the role of lawyers association;
To ensure that there is free access to the profession for all persons having the requisite professional competence, without discrimination of any kind, and to give assistance, to new entrants into the profession;
To promote the welfare of members of the profession and the rendering of assistance to members of their families in appropriate cases;
To affiliate with and participate in the activities of international organizations of lawyers.
TUGAS MULIA ADVOKAT
Tercapainya suatu organisasi profesi Advokat yang bebas (free profession) sangat penting bagi masyarakat. Pada hakekatnya masyarakat dalam konteks negara hukum dan negara demokratis selalu mencari jasa hukum (legal services) dan pembelaan (litigation) dari para advokat. Dan advokat memang dididik dan dilatih untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Deklarasi dari “The World Conference of The Independence of Justice” yang diadakan di Montreal, Canada 5 sampai 10 Juni 1983 disponsori oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah merumuskan apa yang dimaksud dengan Advokat (Lawyer):
“a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters”.
Jadi jelas disini advokat harus mempunyai kualifikasi dan otorisasi untuk berpraktek di pengadilan dalam memberikan nasehat hukum dan mewakili serta membela kliennya dalam persoalan hukum. Persyaratan akademis adalah mutlak sebagai bidang keahlian yang ditekuninya untuk kepentingan klien atau masyarakat.
Pentingnya kebebasan lembaga profesi Advokat (Lawyer) juga diutarakan dengan gamblang dalam deklarasi
“The legal profession is one of the institutions referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes an essential guarantee for the promotion and protection of human rights”.
Justru kebebasan profesi Advokat ini harus dijamin dalam rangka melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia yang lebih dikenal dengan hak-hak asasi manusia. Kebebasan profesi advokat sebagaimana kebebasan profesi hakim perlu dijamin dalam undang-undang maupun dalam kenyataan, yang sering disebut sebagai syarat mutlak terciptanya suatu peradilan yang mandiri (independent and impartial judiciary). Jaminan atas kebebasan profesi Advokat dirumuskan sebagai berikut:
“The shall be a fair and equitable system of administration of justice which guarantees the independence of lawyers in the discharge of their professional duties without any restrictions, influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”.
Kebebasan profesi Advokat menjadi sangat penting artinya bagi masyarakat yang memerlukan jasa hukum (legal services) dan pembelaan (litigation) dari seorang Advokat. Sehingga seorang anggota masyarakat yang perlu dibela akan mendapat jasa hukum dari seorang Advokat independen, yang dapat membela semua kepentingan kliennya tanpa ragu-ragu. Hak mendapatkan jasa hukum dan pembelaan seorang klien dirumuskan Deklarasi Montreal sebagai berikut:
“All persons shall have effective access to legal services provided by independent lawyers to protect and establish their economic, social and cultural as well as civil and political rights”.
A. Tugas Mulia
Sedangkan tugas dan fungsi sosial yang mulia dari seorang Advokat dirumuskan:
“It shall be the responsibility of lawyers to educate members of the public about the principles of the Rule of Law, the importance of the independence of the judiciary and of the legal profession and to inform them about their rights and duties and the relevant and available remedies”.
Mendidik masyarakat tentang Rule of Law sungguh tidak mudah. Hal yang demikian ini akibat kesadaran hukum masyarakat kita yang tidak sama tingkatan dan persepsinya, sebagai ciri khas suatu masyarakat majemuk (heterogenious society). Tetapi ini justru menjadi tantangan organisasi advokat dan para anggotanya untuk mengemban tugas mulia tersebut, karena pada dasarnya keseluruhan tugas Advokat membela dan memberi nasehat hukum kepada masyarakat adalah tugas yang mulia (officium nobile).
Hak dan kewajiban Advokat (lawyer) dirumuskan dalam Deklarasi Montreal sebagai:
“Lawyer shall enjoy freedom of belief, expressions, association and assembly; and in particular they shall have the right to:
a. Take part in public discussion of matters concerning the law and the administration of justice;
b. Join or form freely local, national and international organizations;
c. Propose and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the public about such matters; and
d. Take full and active part in political, social and cultural life of their country”.
The duties of a lawyer towards his clients include:
a. Advising the client as to his legal rights and obligations;
b. Taking legal action to protect him and his interest, and, where required;
c. Representing him before courts, tribunals or administrative authorities”.
Dengan tugas-tugas yang kompleks tersebut dalam masyarakat, maka pantaslah kalau para Advokat dihimpun dalam suatu organisasi profesi yang kompeten dan mempunyai wibawa untuk menggalang persatuan dan kesatuan Advokat di seluruh
Deklarasi Montreal yang diperhatikan “UN Charter” (Piagam PBB) dan “Universal Declaration of Human Rights” (Deklarasi Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia) juga merekomendasikan adanya suatu atau beberapa organisasi Advokat yang mandiri, bebas, dan independen dalam setiap yurisdiksi (wilayah kekuasaan mengadili) yang dikenal dengan “Bar Association” (organisasi Advokat bukan satu-satunya), di mana organisasi profesi tersebut didirikan secara sah menurut hukum dan bersifat mandiri, bebas dan independen, dan dapat mengatur sendiri ke dalam serta mengangkat pengurusnya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Demikian pula ia harus mempunyai kode etik profesi yang dapat digunakan untuk mengawasi tingkah laku dan praktek para Advokat. Organisasi Advokat tersebut berkompeten untuk melakukan tindakan disiplin kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi Advokat, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan seorang pelapor.
Tepatnya rumusan tentang Bar Association dalam Deklarasi PBB yang kemudian diadoptir oleh IBA sebagai ”IBA Standard For the Independence of the Legal Profession” tersebut adalah sebagai berikut:
“There shall be established in each jurisdiction one or more independent and self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyer and jurists.
In order to enjoy the right of audience before the court, all lawyers shall be members of the appropriate Bar Association.”
Oleh karena itu, sudah selayaknyalah setiap organisasi profesi Advokat yang ada di Indonesia harus meningkatkan fungsi sosialnya dalam masyarakat dan turut aktif berpartisipasi dalam memecahkan dan memikirkan persoalan sosial, politik, dan budaya yang ada dalam masyarakat, kalau memang ingin diakui sebagai organisasi profesi yang mandiri, bebas dan independen dalam arti kata yang seluas-luasnya.
B. Hak Anggota Masyarakat Untuk Didampingi Advokat
Setiap orang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang Advokat sejak awal atau ditangkap oleh penegak hukum. Hal ini, dalam konteks hak asasi manusia dikenal dengan istilah access to legal counsel. Di dalam sistem hukum kita, hak tersangka atau terdakwa ini dijamin dalam pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 35
“Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.”
Pasal 36
“Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan, berhak menghubungi, dan meminta bantuan Penasehat Hukum.”
Pasal 37
“Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada Pasal 36 di atas.
Penasehat Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.”
Demikian pula hak seorang tersangka atau terdakwa dibela dan didampingi seorang Advokat, juga telah dijamin dalam KUHAP khususnya dalam Pasal 54, 55, 56, 57, dan 114 sebagai berikut:
Pasal 54
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 55
“Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.”
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 114
“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib di dampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 56.”
Tidaklah kalah pentingnya peranan seorang advokat untuk membela kliennya adalah dalam hal menegakkan “azas praduga tidak bersalah” (presumption of innocence) yang dianut sistem hukum kita maupun International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya dalam pasal 14 (2) yang berbunyi:
“Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law.”
Demikian pula hak-hak sebagai tersangka atau terdakwa perlu dibela dan diperhatikan oleh seorang Advokat dalam membela kliennya, ini juga dijamin dalam covenant tersebut khususnya dalam pasal 14 (3) yang menyebutkan:
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full: (a) To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and cause of the charge against him; (b) To have adequate time and facilities for the preparation of his defense and to communicate with counsel of his own choosing; (c) To be tried without undue delay; (d) To be tried in his presence and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing, to be informed, if he does not have legal assistance, of this right, and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it; (e) To examine, or have examined the witnesses against him; (f) To have the free assistance of an interpreter if he can not understand or speak the language or speak the language used in court; (g) Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Kode Etik Advokat
Ketentuan tersebut merupakan etik normatif, yang menjadi kewajiban bagi advokat
Hal tersebut belum menjawab atas pertanyaan, apakah advokat harus bersedia untuk menerima perkara-perkara yang ia harus bela, yang diasosiasikan dengan perkara-perkara yang tidak populer dan dengan pandangan-pandangan dari golongan kecil, sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa advokat tersebut akan kehilangan simpati dari masyarakat.
Walaupun hal demikian tidak disinggung dalam Kode Etik Advokat, tetapi sejarah dari advokat di Indonesia menunjukkan, bahwa hingga sekarang selalu ada kesediaan advokat untuk membela perkara-perkara yang kurang populer di mata masyarakat.
Dengan melihat hak-hak klien yang harus dibela oleh seorang Advokat sebagaimana disebut di atas, tidak heran kalau profesi Advokat dianggap mulia dan begitu dibutuhkan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar